Saat ini, sudah ditutup pendaftaran untuk mengajukan gugatan keberatan hasil Pemilu. Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak akan terpengaruh dengan aksi massa, yang diperkirakan berlangsung saat MK mengadili sengketa pemilu presiden dan legislatif. Meski demikian wakil ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto menyarankan masyarakat tidak turun ke jalan untuk berdemo saat MK menyidangkan perselisihan hasil pemilu. Putusan MK nantinya akan bergantung kepada proses persidangan dan bukti-bukti yang ada selama sidang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.