Jumat (24/5/2019) menjadi hari terakhir pengajuan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi. Hingga Jumat (24/5/2019) pagi tadi MK sudah menerima lebih dari 200 laporan sengketa pemilu.
Batas akhir pengajuan sengketa pemilihan legislatif adalah Jumat (24/5/2019) dini hari pukul 01.46 WIB. Sedangkan untuk batas waktu pengajuan sengketa pilpres adalah pukul 24.00 WIB. Selain itu ada masa 3 x 24 jam tahap 2 bagi para pemohon yang sudah terdaftar untuk melengkapi berkas.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan telah menerima 252 sengketa pemilu. 243 diantaranya untuk sengketa pada pileg DPR dan DPRD serta 9 dari DPD RI.
#SengketaPemilu #MahkamahKonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.