JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial Palti Hutabarat ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya yang berada di Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap Palti Hutabarat atau pemilik akun @Paltiwest di media sosial Twitter atau X, diduga karena menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial.
Adapun informasi yang disebar terkait rekaman pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca Juga: Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL: Kita Ikuti Saja
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penangkapan terhadap Palti Hutabarat oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri," kata Trunoyudo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Kendati demikian, Trunoyudo enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai detil penangkapan Palti Hutabarat tersebut. Sebab, Polri masih melakukan serangkaian penyidikan.
Saat ini, kata dia, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami lebih lanjut secara berkesinambungan soal kasus tersebut.
"Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan,” ucap Trunoyudo dikutip dari Kompas.com.
“Tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya.”
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Laporan Dugaan Roy Suryo Sebarkan Hoaks soal Mikrofon yang Dipakai Gibran
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan rekaman suara yang diduga pengarahan untuk memilih salah satu pasangan calon presiden bukan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Batubara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.