JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengungkapkan beberapa praktik pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan atau Rutan KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan salah satu praktik pungli yang terjadi di Rutan KPK yakni penyelundupan handphone (HP) atau telepon seluler.
Kemudian, kata Albertina, berlanjut praktik pungli lainnya berupa pengisian baterai atau charge handphone oleh narapidana.
Baca Juga: KPK Tetapkan 2 ASN sebagai Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA Kemenhub
Menurut Albertina, besaran uang yang harus dikeluarkan narapidana atau napi untuk bisa menyelundupkan handphone ke dalam rutan yakni membayar uang sebesar Rp10 sampai Rp20 juta.
Biaya tersebut tidak termasuk dengan pengisian baterai ponsel yang mereka selundupkan. Albertina membeberkan, jika ingin mengisi baterai handphone, maka napi harus merogoh kocek senilai Rp 200 sampai 300 ribu.
"Sekitar berapa ya, Rp 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan. Ngecas HP-nya sekitar Rp 200-300 ribu," kata Albertina kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (18/1/2024).
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.
"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: KPK Minta Maaf dan Akui Kebobolan karena Pungli dan Korupsi Justru Terjadi di Lembaga Sendiri
Albertina menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak," ujar Albertina.
Adapun pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK.
Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya.
Baca Juga: Dewas KPK Mulai Sidang Etik 93 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan, ini Fakta yang Terungkap
Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.