JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam.
Pengusaha yang bermukim di Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, pada Kamis (18/1/2024).
Usai ditetapkan tersangka, Budi Said kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Ini Motif Arjun Wijaya Ancam akan Tembak Anies Baswedan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi pada Kamis.
Kuntadi menjelaskan, perkara transaksi ilegal bermula pada Maret sampai November 2018, ketika tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.
"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT Antam," ujar Kuntadi.
Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam.
Dalihnya, seolah-olah ada diskon dari PT Antam.
"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," ujar Kuntadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.