JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar zonasi wilayah kampanye yang terdiri dari sejumlah provinsi di Indonesia, terbagi menjadi 3 zona.
Berikut daftarnya:
Zona A
1. Aceh 2. Riau 3. Bengkulu 4. Kepulauan Riau 5. Jawa Tengah 6. Banten 7. Nusa Tenggara Timur 8. Kalimantan Selatan 9. Sulawesi Utara 10. Sulawesi Tenggara 11. Maluku 12. Papua Barat 13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara 2. Jambi 3. Lampung 4. DKI Jakarta 5. DI Yogyakarta 6. Bali 7. Kalimantan Barat 8. Kalimantan Timur 9. Sulawesi Tengah 10. Gorontalo 11. Maluku Utara 12. Papua Selatan 13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat 2. Sumatera Selatan 3. Kepulauan Bangka Belitung 4. Jawa Barat 5. Jawa Timur 6. Nusa Tenggara Barat 7. Kalimantan Tengah 8. Kalimantan Utara 9. Sulawesi Selatan 10. Sulawesi Barat 11. Papua 12. Papua Tengah
KPU RI juga telah menetapkan jadwal kampanye akbar dengan metode rapat umum pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beserta partai politik pengusungnya mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Jadwal ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, menjelakan, masing-masing pasangan calon sudah menyepakati jadwal dan wilayah kampanye akbar pada 14 Januari lalu.
Baca Juga: Kampanye Akbar Dimulai 21 Januari, Ini Jadwal Prabowo-Gibran bersama Partai Pengusung dan Pendukung
"Yang hadir rapat koordinasi LO (liaison officer/naradamping) tim pasangan calon dan LO partai politik peserta Pemilu 2024," kata Mellaz kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).
Berikut jadwal kampanye akbar rapat umum:
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.