JAKARTA, KOMPAS.TV - Arsul Sani memastikan dirinya mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR, Anggota Komisi II DPR hingga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) usai terpilih sebagai hakim konstitusi.
Menurut penjelasannya, pengunduran dari anggota Komisi III DPR RI dan wakil ketua MPR RI telah diajukan pada Desember 2023 lalu.
"Menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara," kata Arsul usai pelantikan dirinya sebagai Hakim Konstitusi, Kamis (18/1/2024).
"Maka Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada Minggu pertama bulan Desember," ujarnya.
Ia juga menyebut telah mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP pada Desember 2023.
"Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus. maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," ujarnya.
Selain itu, untuk menaati peraturan bahwa seorang hakim MK tidak boleh melakukan praktik hukum di tempat lain, Arsul menegaskan telah mengundurkan diri dari pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
"Seorang hakim karena saya berlatar advokat maka itu juga nggak boleh berpraktik, maka saya sudah mengundurkan diri juga pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi itu juga sudah saya lakukan," ucapnya.
Baca Juga: DPR Resmi Mengesahkan Arsul Sani Menjadi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi
Arsul juga mengaku telah mundur dari sebuah kemitraan kantor hukum.
"Terakhir karena saya pernah ada di sebuah partnership kantor hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya juga sudah mengundurkan diri," ungkapnya.
"Jadi, harus semuanya clear (jelas), kalau soal clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti (ketika bertugas di MK)," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Arsul Sani telah resmi menjadi Hakim Konstitusi usai mengucap sumpah jabatan disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024) pagi.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD negara RI 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD negara RI 1945, serta berbakti kepada nusa bangsa," ucap Arsul.
Arsul dilantik sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.
Arsul menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun sejak 17 Januari 2024.
Baca Juga: Dilantik Jokowi, Arsul Sani Resmi Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Wahiduddin Adams
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.