JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan pegawai non-ASN atau honorer akan menjadi prioritas untuk rekrutmen ASN 2024.
Oleh karena itu, kata Anas, untuk formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka untuk tenaga honorer.
Hal itu disampaikan Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Komplek DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu (17/01)
“Tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate melalui seleksi CPNS. Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” ujar Anas.
Ia menjelaskan arah kebijakan untuk pemenuhan ASN Tahun 2024 diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan ASN pada pelayanan dasar, yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Pengumuman Pendaftaran CPNS 2024 dari BKN: Rekrutmen 3 Kali, Dibuka Maret, Ini Jadwalnya
Selanjutnya berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Anas mengatakan honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat menjadi PPPK, namun tetap dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.
Hal itu sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN.
Adapun penilaiannya tidak seperti seleksi CPNS atau PPPK pada umumnya yang menggunakan passing grade. Nantinya, honorer akan dinilai berdasarkan perankingan.
Hal itu, lanjut Anas, untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Bagi yang memenuhi penilaian, honorer akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2024 di SSCASN BKN, Ini Syarat, Berkas Dokumen dan Jadwalnya
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
"Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran," kata Anas.
Sebelumnya, BKN mengumumkan bahwa rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.