Kompas TV nasional rumah pemilu

Resmi, Ini Cara Nyoblos di Pemilu 2024 yang Benar dan agar Surat Suara Sah

Kompas.tv - 18 Januari 2024, 09:59 WIB
resmi-ini-cara-nyoblos-di-pemilu-2024-yang-benar-dan-agar-surat-suara-sah
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.  Berikut cara nyoblos surat suara yang benar di Pemilu 2024 (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota KPU, August Mellaz menjelaskan tata cara pemberian suara di Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya, yakni dengan mencoblos atau nyoblos.

Keputusan tersebut dilakukan agar pemilih terbiasa dan familiar memberikan suara dengan cara mencoblos surat suara.

”Seharusnya bisa memudahkan pemilih karena tata cara pemberian suaranya tidak berubah. Hanya untuk pemilih pemula yang belum terbiasa sehingga kami berikan sosialisasi cara pemberian suara kepada mereka,” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2024), dikutip dari Kompas.id.

Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.

Baca Juga: Rapat Bersama KPU dan Bawaslu, Komisi II DPR Bahas Logistik Pemilu

Lantas, bagaimana cara nyoblos di Pemilu 2024 yang benar?

Berikut cara nyoblos Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden

2. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

3. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

4. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. 

Nantinya, saat pemilihan pada 14 Februari 2024 nanti, akan disediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku lengkap tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Cek TPS Pemilu 2024 Pakai NIK lewat HP

Syarat Surat Suara Sah di Pemilu 2024

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah.

  • Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.
  • Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.
  • Surat suara untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.
  • Suara tetap dinyatakan sah meskipun surat suara dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih dalam di satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg).



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x