JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berjanji bakal mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK.
Salah satunya yakni dengan merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Anies, revisi UU KPK diyakini akan membuat KPK kembali memiliki kekuatan dan kemampuan menindak seluruh tindakan pelanggaran korupsi.
"Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu, dan ini artinya merevisi Undang-undang KPK. Kami ingin agar revisi ini akan bisa mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat," ujar Anies dalam pidatonya di acara Paku Integritas di KPK, Rabu (17/1/2024).
Selain merevisi UU KPK, Anies juga mendorong adanya standar etika yang tinggi di tubuh KPK.
Baca Juga: Usai Makan dengan Anies, Jusuf Kalla: Pemimpin Ibarat Sopir Bus, Jika Emosi Bisa Menabrak
Ia masih mengingat saat pegawai KPK menghadiri undangan, pegawai tidak mau ikut serta dalam kegiatan yang tidak didanai oleh KPK.
Jika standar tinggi ini ditekankan kembali maka tidak hanya UU yang bisa membuat kekuatan dan kemandirian.
Tetapi di tubuh KPK baik pimpinan maupun staf bekerja dengan kode etik yang amat tinggi.
"Rekrutmen di KPK kita perbaiki sama-sama, dari tingkat pimpinan yang diusulkan presiden maupun rekrutmen staf. Bukan sekadar mencari pekerjaan tetapi menjadi tempat memberantas korupsi," ujar Anies.
Anies menambahkan, Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) perlu dioptimalisasi.
Anies mendorong penyelenggara negara yang tidak patuh dalam LHKPN mendapat sanksi demosi atau reposisi atau sanksi lainnya.
"Lalu kami melihat perlunya kita menuntaskan RUU Perampasan Aset. Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan," ujar Anies.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.