YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan pendamping khusus untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang. Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih menyebut ODGJ akan didampingi saat hari pemilihan.
Endang Patmintarsih menyampaikan bahwa pendamping yang ditunjuk adalah orang tua atau keluarga pengganti di masing-masing panti atau balai rehabilitasi.
"Baik itu di panti pemerintah maupun panti swasta, kami sudah meminta untuk semua (ODGJ) didampingi. Jadi, nanti ada perlakuan khusus buat mereka saat pemilihan," kata Endang, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Jelang Pencoblosan Ganjar Minta Masyarakat Tahan Emosi: Jangan Ikut Sebar Berita Hoax
Kata Endang, saat ini tercatat ada kurang dari 350 ODGJ di balai-balai rehabilitasi dan penampungan milik Pemprov DIY. Dinsos pun disebutnya akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY untuk menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) bagi ODGJ.
Endang menegaskan, ODGJ sebagai warga negara tetap memiliki hak pilih, sehingga harus difasilitasi tanpa diskriminasi. Dia pun berharap semua ODGJ mau menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 mendatang dan tidak menjadi golongan putih (golput).
"Kami sarankan, ya, harus memilih, begitu; dengan kemampuan masing-masing mereka, karena kan orang dengan gangguan jiwa itu bukan berarti mereka tidak tahu apa-apa," kata Endang dikutip Antara.
Menurut Endang, setiap ODGJ memiliki level gangguan jiwa yang berbeda, mulai dari bisa beraktivitas secara mandiri hingga yang membutuhkan bantuan orang lain.
"Mereka kan pasti sudah ketergantungan dengan semua obat supaya mereka bisa sadar," katanya.
Sementara itu, anggota KPU DIY, Sri Surani menyebut pihaknya mencatat 9.405 penyandang gangguan mental atau ODGJ di DI Yogyakarta telah masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Surani menyebut penetapan DPT untuk ODGJ telah melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kalau (ODGJ) yang di jalan-jalan, kami tidak tahu identitasnya; yang pasti pendataan berbasis KTP," katanya.
Dia menyatakan pemenuhan hak pilih ODGJ pada pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa.
Baca Juga: Ganjar Ceritakan Momen Melek Hak Difabel dan ODGJ: Bisa Sembuh dan Bekerja seperti Kita
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.