JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk transparan dalam menangani laporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, terkait aliran dana tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara senilai Rp400 miliar untuk kampanye Pemilu.
"Saya mendorong KPK transparan dan akuntabel dalam memproses dumas (pengaduan masyarakat) oleh MAKI. Jangan sampai tidak ada kabarnya lagi setelah dilaporkan," kata Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/1/2023).
Sugeng juga mendorong Boyamin Saiman untuk terus mengawal aliran dana tambang ilegal tersebut yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2024. Boyamin harus memastikan laporannya pada Desember 2023 itu ditindaklanjuti KPK atau tidak.
Baca Juga: Boyamin Sebut Firli Bahuri Beban KPK: Saya Mohon Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat
"Proses dumas yang dilanjutkan dengan penyelidikan di KPK memang membutuhkan waktu. Bisa empat bulan, bahkan satu tahun masih dumas," kata Sugeng.
"Laporan ini kan baru Desember. Jadi menurut saya ini masih proses. Tetapi yang perlu saya tekankan kepada KPK adalah soal transparansi," tambahnya.
Menurut Sugeng, KPK harus menyampaikan kinerjanya dalam memproses dumas MAKI ini: apakah telah dinaikkan status dari dumas kepada penyelidikan dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan, atau masih dalam penelaahan dumas.
"Akan tetapi semuanya itu tergantung data yang disampaikan oleh pelapor, dalam hal ini MAKI. Apakah MAKI memberikan data yang kongkret, baik surat, kemudian bukti-bukti seperti aliran dana atau nama-nama pihak yang terlibat atau petunjuk-petunjuk. Kalau keterangan dari MAKI atau informasinya akurat, KPK akan menaikkan ke penyelidikan," tuturnya.
Penyelidikan di KPK, sambung Sugeng, sebetulnya sudah mirip dengan penyidikan di kepolisian. Artinya, ada bukti awal terjadinya dugaan korupsi.
"Oleh karena itu, saya mendorong rekan Boyamin Saiman untuk mengecek dumasnya dan menyampaikannya kepada publik hasil pengecekan kepada KPK. Apakah pengaduannya diproses atau tidak," saran Sugeng.
Sugeng kembali memastikan, bila laporan MAKI akurat, KPK pasti memprosesnya.
"Apabila informasi yang disampaikan masyarakat ini akurat didasarkan oleh alat bukti apalagi disertai analisis, kasusnya bisa seperti yang saya laporkan dalam kasus Wamenkumham. Wamenkumham saya laporkan dan menjadi perkara korupsi, dan kini jadi tersangka," ujarnya.
"Jadi tergantung, laporannya Boyamin ini berdasarkan bukti yang kuat atau tidak. Kalau buktinya kuat, tidak bisa dielakkan," tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.