JAKARTA, KOMPAS TV - Kapten Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Muhammad Syaugi Alaydrus mengatakan, pihaknya tak akan melaporkan peristiwa hilangnya videotron yang menampilkan Anies di kawasan Jakarta dan Bekasi ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Ia menjelaskan, pemasangan tersebut tak terafiliasi dengan pihaknya, karena itu merupakan relawan yang secara sukarela memasang iklan di sana.
Baca Juga: Pemprov DKI Buka Suara soal Videotron Anies Hilang
"Jadi ini adalah partisipasi masyarakat, kpop, netizen atau apa, mereka ini ingin mendukung. Perlu saya sampaikan kita tidak terafiliasi jadi kita enggak ngerti," kata Syaugi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
"Pertama kita terima kasih ada yang mendukung, perkara laporan (ke Bawaslu) dari mereka, bukan dari timnas, kalau Anies bilang dikritik enggak perlu melapor dan itu sudah dibuktikan sampai sekarang, tapi soal keselamatan kita lapor," sambungnya.
Ia kembali menegaskan kalau itu murni gerakan dari masyarakat yang mendukung Anies di pesta demokrasi.
"Saya tegaskan videotron tidak ada kaitan dengan kita, tidak terafiliasi, dan kami sesalkan," katanya.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan akan memproses penurunan videotron itu jika Timnas Amin benar-benar melaporkan peristiwa tersebut.
Menurut Bagja, ada beberapa hal yang perlu dilihat dari penurunan videotron tersebut.
Pertama soal izin dari pemerintah daerah setempat. Kemudian soal batasan yang diberikan.
Menurut Bagja, pemerintah daerah harus bisa memberikan kesempatan yang sama kepada para peserta Pemilu dan Pilpres untuk berkampanye media yang ada.
"Harusnya Pemda bersikap netral kepada peserta Pemilu, diberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu. Kalau sudah sewa lalu dibatasi, itu jadi persoalan juga," ujar Bagja di Kantor KPU, Selasa (16/1/2024).
Sementara, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menyebut, terkait adanya pemberitaan ihwal videotron Anies yang hilang itu bukan ranah dari pihaknya.
Sebab, videotron tersebut milik swasta, sehingga bukan ranah dari pihaknya untuk melakukan pemasangan atau pencopotan iklan.
"Terkait videotron di Graha Mandiri dikelola oleh pihak swasta. Dan semua kebijakan penayangan konten, termasuk menaikkan dan menurunkan sepenuhnya merupakan ranah pengelola, bukan dari kami Diskominfotik," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Pertanyakan Kinerja Bawaslu Daerah Usai Videotron Anies Mendadak Hilang
Sigit menjelaskan, tugas dan wewenang Diskominfotik terkait Light Emiting Diode (LED) videotron berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 148/2017 dan Pergub 100/2021, pasal 36 dan 37 adalah mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi penayangan informasi program pemerintah daerah di media LED Videotron.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.