JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengatakan ada tiga bos yang membawahi 90 pegawai KPK yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Tiga orang yang dianggap bos itu, kata Haris, akan menjalani sidang etik setelah 90 pegawai KPK selesai disidang.
“Yang tiga itu kalau tidak salah, ya, bosnya,” kata Haris, Rabu (17/1/2024).
Saat ini, kata Haris, Dewas KPK tengah menggelar sidang kode etik secara maraton terhadap 90 pegawai KPK karena sudah terdapat cukup bukti dan alasan.
Sidang kode etik, lanjutnya, dibagi menjadi enam untuk rata-rata pelanggaran penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Dibanding Orde Baru, Tidak Ada Apa-apanya Kebaikan Jokowi soal Pembangunan
“Penyalahgunaan wewenang, antara lain, ya, itu untuk yang paling banyak, ya, 90-an itu,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, Dewas KPK semula memeriksa 169 orang atas dugaan pungli di Rutan KPK.
Dari pemeriksaan tersebut, Dewas KPK menyatakan 93 orang layak untuk menjalani sidang kode etik karena terdapat cukup bukti dan alasan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar.
“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian. Itu total kami di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud: Tokoh yang Keluar dari PDIP Nasibnya Tidak Pernah Besar dalam Politik Nasional
Menurut Albertina, nominal yang diduga diterima para pihak terkait pungli bervariasi dan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
“Lalu, kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.