JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, khawatir usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digaungkan baru-baru ini, akan merusak Pemilu 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, usulan pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi belum lama ini digagas oleh kelompok yang menamakan diri Petisi 100.
“Yang kita khawatirkan bukan realitas hukumnya atau ketatanegaraannya, tetapi saya khawatirkan adalah realitas politiknya. Karena kemudian mungkin jadi dipakai dalam kondisi tertentu untuk merusak pemilunya dan saya kita itu lebih bahaya,” ujar Zainal dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Dewas KPK: Tim Penyidik Cari Harun Masiku hingga ke Filipina, tapi Belum Ketemu
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar usulan pemakzulan tersebut dilakukan dengan perhitungan yang matang. Meskipun, kata dia, pemakzulan dan pemilu adalah dua hal yang berbeda.
“Harusnya dalam perhitungan juga, perhitungan secara ketatanegaraan. Tidak ada kaitan sebenarnya proses impeachment presiden dengan pemilu, dua hal yang berbeda. Pemilu dilakukan oleh KPU, ada lembaga sendiri, sedangkan impeachment pelanggaran,” jelas Zainal.
Terlebih, kata dia, pemakzulan ada dalam Undang-Undang Dasar. Sehingga menolak pemakzulan merupakan perbuatan inkonstitusional.
“Silakan saja, impeachment ini adalah barang yang ada dalam Undang-Undang Dasar. Menolaknya adalah perbuatan inkonstitusional, karena kan ada dalam Undang-Undang Dasar. Mekanismenya silakan didorong,” ucap Zainal.
Baca Juga: PDI-P Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait yang Ngaku Ikuti Langkah Jokowi
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.