JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan alasannya bersedia menjadi saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yusril mengaku bersedia menjadi saksi meringankan tersebut karena menilai kasus yang menjerat Firli harus berjalan secara jujur dan adil.
"Karena saya selalu berpendapat penegakan hukum pidana harus betul-betul fair (adil), jujur, kalau penyidik dapat menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, maupun begitu banyak alat bukti orang yang dijadikan, sehingga tersangka juga harus diberikan hak yang sama," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).
Hal tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut berjalan adil dan berimbang.
Selain itu, kata Yusril, saksi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 65/PUU-VIII/2010 tidak hanya sosok yang melihat atau mendengar langsung peristiwa pidana yang terjadi.
Dia mengatakan putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas pengertian saksi tersebut.
"Saksi yang diputuskan dalam putusan MK nomor 65 tahun 2010, yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat mendengar, dan mengalami terjadinya satu dugaan tindak pidana. Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat mendengar, dan mengalami tapi dia tahu tentang duduk persoalan terjadunya suatu dugaan tindak pidana," ujarnya.
"Dalam kapasitas seperti itulah saya bersedian sebagai saksi yang meringankan dalam kasus ini," kata Yusril.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini, Disebut akan Hadir
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung terkait pasal yang dipersangkakan kepada Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.
Sebagai informasi, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
"Jadi Pasal 12 itu terkait pemerasan, itu ada unsur kekerasan memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain dari kewenangannya," ujarnya.
"Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan apa betul pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu diperas sehingga pak Yasin itu dlm suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli itu harus dibuktikan," kata Yusril.
Diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra hadir memenuhi panggilan sebagai saksi a de charge atau meringankan bagi eks Ketua KPK, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).
Ia pun mengaku siap untuk diperiksa penyidik sebagai saksi meringankan untuk Firli.
"Saya sudah siap memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi a de charge dalam kasus Pak Firli Bahuri," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Tiba di Bareskrim, Mengaku Siap Diperiksa sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.