JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengajuan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berakhir hari ini, Senin (15/1/2024).
Diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.
Hal ini bisa dimanfaatkan oleh mereka yang merantau atau menempuh pendidikan di kota lain dan tidak bisa pulang pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah nantinya masa waktu untuk mengajukan pindah memilih ini bakal diperpanjang atau tidak.
Ia menegaskan pihaknya bakal menunggu informasi terbaru dari divisi data KPU.
Baca Juga: Dana Kampanye PDIP Terbesar Disusul PSI, Berikut Rincian dari 18 Parpol Peserta Pemilu
“Nanti kita lihat, ini kan posisinya sampai besok (hari ini -red), jadi mungkin per malam ini saya kira atau besok divisi data dan teknologi informasi mungkin akan memberikan update ke kami perkembangannya setiap provinsi, setiap kabupaten, kota. Tapi yang jelas, sosialisasi itu sudah dilakukan secara masif,” kata Mellaz, Minggu (14/1) dikutip dari Tribunnews.
Masyarakat yang hendak pindah memilih hanya perlu menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Baca Juga: Resmi, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Mei, Ini Cara Buat Akun SSCASN
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.