JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan pada hari ini, (15/1/2024).
Pemeriksaan Yusril akan dilakukan pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian pun mendapat informasi bahwa Yusril akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
"Informasinya (Yusril) hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (15/1).
Selain Yusril, Ade Safri menyebut penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya dalam kasus Firli. Meski demikian dia menjelaskan lebih lanjut terkait identitas saksi yang akan diperiksa tersebut.
Sementara itu, Yusril mengonfirmasi bahwa dirinya akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Firli hari ini.
"Insyaallah (hadir sebagai saksi)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Jadwalkan Pemeriksaan, Polisi segera Panggil Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Firli
Sebelumnya, Yusril telah bersedia untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Pakar hukum tata negara tersebut mengaku tidak keberatan karena sudah menjadi ahli dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli. Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya tersebut ke PN Jakarta Selatan.
Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.
Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 19 Desember 2023, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Hakim juga mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Baca Juga: Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Pilih Jadi Saksi Ahli
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.