BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengapresiasi kinerja kepolisian yang mengusut ancaman penembakan terhadap dirinya yang disiarkan di media sosial. Polisi telah menangkap Arjun Wijaya Kusumo (AWK) di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).
Pemuda 23 tahun asal Kabupaten Probolinggo itu ditetapkan sebagai tersangka usai menulis ancaman kepada Anies Baswedan dengan akun TikTok @calonistri71600.
Baca Juga: Kapolda Jatim: Selain UU ITE, Pemilik Akun yang Ancam Tembak Anies Mungkin Dijerat Pasal Lain
Menanggapi kasus ini, Anies menyebut ancaman kepada siapa pun tidak dapat dibenarkan kendati kebebasan berbicara dilindungi undang-undang.
"Silahkan mengutarakan pendapat, tetapi jaga sikap, dan jangan mengancam keselamatan seseorang," kata Anies saat berada di Lampung, Minggu (14/1).
Eks gubernur DKI Jakarta itu pun meminta agar pelaku dibina, tidak dipidana. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran.
"Sehingga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Kalau pelakunya masih muda saya minta diberikan pembinaan," kata Anies dikutip Antara.
Pihak keluarga Arjun Wijaya Kusumo mengaku tidak menyangka komentar di media sosial bisa membuat pemuda Probolinggo itu berurusan dengan kepolisian. Kakak Arjun, Wulandari mengaku tidak menyangka karena sehari-harinya Arjun lebih sering menghabiskan waktu di rumah.
"Padahal adik saya ini jarang pergi main, kebanyakan dia di rumah. Karena capai waktunya digunakan untuk bekerja kirim bawang," kata Wulandari.
Baca Juga: Tidak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Pamekasan Hentikan Penyelidikan Gus Miftah Bagi Uang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.