Kompas TV nasional rumah pemilu

Ganjar Minta Kampanye Tidak Pakai Knalpot Brong: Tunjukkan Kita Tertib, kalau Masih Diganggu, Tabrak

Kompas.tv - 14 Januari 2024, 08:20 WIB
ganjar-minta-kampanye-tidak-pakai-knalpot-brong-tunjukkan-kita-tertib-kalau-masih-diganggu-tabrak
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo usai menghadiri kegiatan Launching KTP Sakti di Lapangan Bangsalan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

SURABAYA, KOMPAS.TV - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta masyarakat, relawan dan pendukungnya tidak menggunakan knalpot brong di masa konvoi kampanye berlangsung. 

Hal ini untuk menghindari peristiwa serupa yang menimpa relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2024). 

Ganjar juga meminta agar tim kampanye di daerah bisa memberikan pemahaman kepada masyarkat.

Saat berkampanye bukan buat ujuk kekuatan, tapi untuk mensosialisasikan visi, misi program dan gagasan yang diusung pasangan Capres-Cawapres Ganjar Mahfud. 

"Besok kalau kampanye terbuka, knalpotnya biasa saja," ujar Ganjar saat menghadiri pertemuan dengan tim pemenangan daerah (TPD) Ganjar-Mahfud dan relawan di Internationale Credit en Handelsvereeniging "Rotterdam", Surabaya, Sabtu (13/1/2024).

Ganjar menambahkan, permintaan dirinya untuk tidak menggunakan knalpot brong supaya menjadi contoh bagi masyarakat, para pendukung Ganjar-Mahfud dapat berkampanye dengan tertib dan mengikuti aturan.

Baca Juga: Kala Adu Kuat Anies, Prabowo, Ganjar di Debat Ketiga Timbulkan Perdebatan - ULASAN ISTANA

Jika aturan telah ditaati, namun tetap mendapat ganguan, Ganjar meminta hal tersebut diproses ke Bawaslu. 

"Kita akan tunjukkan bahwa kita juga tertib, insya Allah bapak ibu, kita tertib, kita ikuti aturan. Kalau masih diganggu, tabrak," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com

"Kita tidak takut, kita lawan. Sudah ada tim yang dibentuk, kita laporkan, kita lawan secara konstitusional," sambung Ganjar. 

Adapun masa kampanye yang ditetapkan KPU selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Pada 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024, kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum.




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x