JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan peran Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasus ini, Erik Adtrada yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mensyaratkan fee sebanyak 5-15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor yang ingin memenangkan tender pengadaan barang dan jasa.
“Besaran uang dalam bentuk yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5-15 persen dari besaran anggaran proyek,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap, Termasuk Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga
Hal ini dilakukan Erik dalam proyek yang berjalan di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.
Proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu adalah proyek lanjutan peningkatan Jalan Resi Rakyat-Sei Brombang di Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Yambang-Sido Makmur di Kecamatan Bilah Hilir-Kecamatan Panai Hulu.
Besaran nilai kedua proyek ini, kata Ghufron, mencapai Rp19,9 miliar.
Untuk memuluskan aksinya, Erik Adtrada menunjuk anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga sebagai orang kepercayaannya untuk mengatur proyek dan menunjuk kontraktor yang akan dimenangkan secara sepihak.
Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu ini kemudian dimenangkan oleh Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.
Pada Desember 2023, Erik meminta agar uang fee tersebut disiapkan. Januari 2024, Efendy dan Fazar menyerahkan uang ke Rudy yang kemudian diberikan ke Erik melalui transfer dan penyerahan tunai.
Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan Rp551 juta sebagai bagian dari uang Rp1,7 miliar yang diterima Erik Adtrada.
Baca Juga: 5 Fakta OTT KPK di Labuhanbatu: Bupati hingga Kepala Dinas Diciduk, Uang Tunai Diamankan
Erik dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Fazar dan Effendi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.