JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap dua warga yang diduga menganiaya asisten Saipul Jamil, Steven, di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.
Penganiayaan tersebut terjadi ketika sejumlah anggota dari Polsek Tambora berusaha menangkap Steven terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Penyidik berhasil mengamankan dua orang (pelaku),” kata Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2024), seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Kritik Profesionalisme Polisi di Penangkapan Saipul Jamil, Ketua IPW: Ingin Viral dan Naik Pangkat
Pelaku pertama berinisial RP alias Ucok (26) yang merupakan warga Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ucok menggunakan jaket warna hitam dan helm hitam. Ia menjambak rambut Steven dan memukul bibir dengan tangan kanan.
Pelaku kedua adalah I alias Usup (32), warga Gambir, Jakarta Pusat yang menggunakan helm abu-abu serta jaket merah marun ketika penganiayaan terjadi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan bahwa dengan diamankannya dua pelaku ini, pemukulan dan intimidasi terhadap Steven bukan dilakukan oleh anggota Polri.
Baca Juga: Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan
Lantas, mengapa Ucok dan Usup menganiaya asisten Saipul Jamil?
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif Ucok dan Usup diduga melakukan penganiayaan tersebut karena kesal diserempet oleh Steven
“Yang bersangkutan warga yang kebetulan melintas pada saat aksi pengejaran, di mana 2 orang tersangka juga merupakan korban. Yang bersangkutan diserempet dan ditabrak oleh pelaku (penyalahgunaan narkoba),” kata Syahduddi.
“2 orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.