JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili asalnya pada Pemilu 2024.
Ini merupakan upaya memastikan setiap warga negara dapat menjalankan hak demokrasinya, meskipun berada di lokasi yang berbeda dari alamat di KTP-el.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga: Tugas Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024, Wewenang, Kewajiban dan Larangannya
Peraturan ini memberikan peluang bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dapat pindah memilih atau pindah TPS.
Namun, bagaimana dengan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT? KPU juga memberikan solusi bagi mereka. Pemilih yang belum masuk dalam DPT tetap dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai dengan alamat di KTP-el mereka, dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan harus melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan. Laporan ini harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Berikut cara mengurusnya sebagaimana disarikan dari situs KPU.
Baca Juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Pakai HP, Bisa lewat WA, Mudah dan Cepat
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih perlu menunjukkan:
1. Syarat Penerimaan
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka untuk Jurusan Apa Saja? Ini Prioritasnya
2. Prosedur Pendaftaran
3. Syarat Kondisi Tertentu
Baca Juga: 4 Cara Cek Masa Aktif dan Umur Kartu Telkomsel via HP
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih:
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.