JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus di-restart untuk mengembalikan marwah KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Penyidik KPK yang juga Ketua IM57+ M Praswad Nugraha merespons 93 pegawai KPK yang disidang kode etik untuk kasus pungli di Rutan KPK dalam rilis kepada KOMPAS TV, Jumat (12/1/2024).
“Restart KPK tersebut dapat dituangkan dalam bentuk teknis dengan melakukan evaluasi menyeluruh KPK, pemecatan pimpinan saat ini, dan pemulihan hak 57 pegawai yang menjadi simbol penyingkiran pegawai berintegritas,” ucap Praswad.
Sebab, kata Praswad, banyaknya jumlah pegawai KPK yang melakukan pungli mencerminkan gagalnya penerapan UU KPK dan pimpinan saat ini.
Baca Juga: Jubir TPN: Khofifah dan Emil Cocoknya Dukung Ganjar-Mahfud, Karakternya Beda dengan Prabowo-Gibran
“Jumlah pegawai yang masif dalam prilaku tersebut menguatkan petunjuk atas gagalnya penerapan revisi UU KPK dan pimpinan saat ini,” kata Praswad.
“Hal tersebut menunjukan persoalan pimpinan yang tidak memberikan teladan berimplikasi pada tindakan pegawai karena ketiadaan suri teladan. Pimpinan memeras, tidak heran pegawai ikut melakukan tindakan tersebut.”
Dalam keterangannya, Praswad berharap pungli yang dilakukan oleh 93 pegawai KPK tidak hanya berujung pada sidang kode etik belaka. Praswad meyakini ada jaringan massif dibalik pungli yang terjadi di rutan KPK.
Baca Juga: Pengamat: Dukungan Khofifah Tambah Daya Gedor Kubu Prabowo-Gibran di Jatim
“Kondisi ini tidak dapat dihadapi dengan hanya melakukan sidang kode etik belaka. Hal tersebut pelaku bukan hanya lagi oknum tetapi telah adanya jaringan yang massif. Pada kondisi ini, IM57+ tetap konsisten bahwa restart KPK harus dilakukan secara komprehensip,” tegas Praswad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.