JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan Nurul Ghufron diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik.
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan pengaruh pada jabatannya dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Saat dikonfirmasi, Alex mengaku belum mengetahui namanya termasuk ke dalam pimpinan KPK yang diadukan ke KPK. Namun demikian, Alex memastikan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Kementan.
Baca Juga: Dewas KPK: Alex Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan Langgar Etik, Diduga Gunakan Pengaruh Jabatan
“Kaitannya apa, pun saya enggak tahu. Apakah ada komunikasi ke Kementan, kalau itu seingat saya, saya enggak pernah,” kata Alex di Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Alex menegaskan bahwa ia tidak memiliki nomor kontak Kementan dan tak pernah melakukan komunikasi atau menghubungi pihak Kementan.
“Karena saya nggak punya nomor teleponnya Kementan. Misalnya yang dilaporkan terkait dengan melakukan kontak atau WA-nan (WhatsApp), saya enggak punya kontaknya Kementan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alex mengaku tidak mempermasalahkan aduan tersebut. Ia akan menghadapi pemanggilan dari Dewas KPK apabila diminta untuk klarifikasi.
“Kalau yang dilaporkan saya ya sudah, saya sudah bilang, ‘emang gue pikirin’,” pungkasnya.
Baca Juga: 93 Pegawai Diduga Terlibat Pungli di Rutan Bakal Segera Disidang Etik, KPK Yakin Dewas Profesional
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pengaruh dalam jabatannya terhadap dua pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Aduan ini berkaitan dengan kasus korupsi di Kementan, tetapi berbeda dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Masih lingkup Kementan, tapi berbeda. Pengaduannya juga berbeda,” jelas Albertina.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.