JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik menyampaikan, syarat usia anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibatasi dari 17 hingga 55 tahun.
Pembatasan itu untuk mencegah kecelakaan kerja seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
Idham menyebut, KPU telah menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota KPPS.
Calon anggota dapat menjadi anggota jika dinyatakan sehat.
Pemilu 2019 sendiri disertai tragedi meninggalnya ratusan petugas KPPS saat melakukan penghitungan suara.
Baca Juga: Link Pengumuman Administrasi KPPS Pemilu 2024 di KPU Berbagai Provinsi, Simak Tahap Selanjutnya
"Pemilu harus memitigasi potensi hal-hal yang tidak dinginkan. Apalagi dahulu di 17 April 2019 yang lalu ada pelajaran yang tidak boleh terulang lagi pada kecelakaan kerja, dalam hal ini ada 722 badan (anggota KPPS) yang wafat," kata Idham, Kamis (11/1/2024).
"Hal ini sudah dimitigasi dengan menerbitkan peraturan persyaratan anggota KPPS yang usianya 17 sampai dengan 55 tahun," lanjutnya.
Pendaftaran anggota KPPS telah ditutup pada 20 Desember 2023 lalu.
Anggota KPPS akan bekerja mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Sebelumnya, Kepala Puskesmas Tanah Abang Jakarta, dr. Ovi Norfiana menyampaikan, calon anggota KPPS mesti memenuhi sejumlah syarat kesehatan untuk menjadi anggota.
Para calon anggota akan menjalani sejumlah tes kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan kepada calon petugas KPPS meliputi pengukuran berat badan, tinggi badan, tekanan darah, pemeriksaan indra, pemeriksaan penyakit paru obstruktif kronis, faktor risiko PTM, gula darah sewaktu, dan kolesterol total. Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan DKI No 2 tahun 2023," kata Ovi dikutip Kompas.com, 15 Desember 2023.
Adapun syarat umum untuk mendaftar sebagai anggota KPPS adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Orang Berideologi NU Pasti Pilih AMIN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.