JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan waktu pemungutan suara bila Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Adapun, waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada 26 Juni 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan penyelenggaraan pemungutan suara itu ditetapkan setelah 4 bulan pencoblosan putaran pertama pada 14 Februari 2024.
"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: Megawati Beberkan Lagi Alasan Calonkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Yulianto menjelaskan, masa kampanye akan berlangsung selama 20 hari. Terhitung mulai 2-22 Juni 2024. Selanjutnya, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.
Kemudian, untuk penghitungan suara akan dilaksanakan pada 26-27 Juni 2024. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024.
Berikut rancangan jadwal jika terjadi Pilpres putaran kedua:
- 17 Mei - 12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih
- 2-22 Juni 2024: kampanye
- 23-25 Juni 2024: masa tenang
- 26 Juni 2024: pemungutan suara
- 26-27 Juni 2024: penghitungan suara
- 27 Juni - 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara
Baca Juga: Hari ke-43 Kampanye Pilpres 2024, Ganjar ke Cilacap, Mahfud Bertemu TPD di Yogyakarta
Saat ini, tercatat ada tiga pasangan capres-cawapres yang sudah terdaftar. Mereka ialah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.