JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Helmut merupakan pengusaha tambang nikel yang disangkakan menyuap bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya.
"Kami mengajukan praperadilan demi berupaya mencari keadilan bagi klien kami yang telah ditahan oleh KPK atas kasus yang disangkakan kepadanya," kata kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi, dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: KPK Ajukan Permohonan Tunda Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Resmen menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena ada dua dasar hukum yang mendasarinya.
“Pertama, mengenai prosedur dalam menetapkan tersangka yang kami duga tidak sesuai dengan hukum acara,” ujar Resmen.
“Kedua, yaitu dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP.”
Resmen menuturkan kliennya Helmut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait hal itu, menurutnya, penyidik KPK telah salah atau keliru dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka atas dugaan suap tersebut.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, akan Dikonfrontir dengan Sejumlah Saksi
Alasannya, karena Helmut sebenarnya adalah korban dan pihak yang mencari keadilan serta perlindungan hukum terkait perkara yang dihadapinya di Bareskrim Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.