JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Cuti bersama ASN 2024 itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan total cuti bersama ASN 2024 berjumlah 10 hari.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuiti bersama tahun 2024," bunyi Keppres tersebut yang ditetapkan, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadan dan Senin Kamis, Ini Ketentuannya
Dalam diktum kedua, disebutkan bahwa cuti bersama ASN ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum ketiga.
Berikut rincian cuti bersama ASN 2024.
Baca Juga: Kapan Libur Panjang Sekolah 2024? Simak Kalender Pendidikan, Libur Nasional dan Cuti Bersama
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.