JAKARTA, KOMPAS.TV- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menilai bahwa iklim politik masa kampanye Pemilu 2024 semakin bernuansa mencekam.
Momentum untuk meraih simpati suara serta edukasi politik bagi publik lewat adu gagasan dan preferensi kebijakan justru berujung dengan maraknya pelaporan polisi.
Demikian Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Rabu (10/1/2024).
“Pelaporan yang memasuki ranah kriminalisasi ini tampak ditujukan terutama terhadap pihak oposisi (01 dan 03), bahkan penyelenggara Pemilu,” katanya.
Julius menuturkan, per awal Januari 2024, tercatat ada 6 (enam) laporan polisi yang dilakukan oleh pendukung Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang didukung oleh Pemerintah yang berkuasa.
Beberapa kasus di antaranya adalah kasus kriminalisasi terhadap Jubir Paslon 03 Aiman Wicaksono yang mengkritik ketidaknetralan Anggota Polri yang sudah naik ke Penyidikan.
Lalu kasus pelaporan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu yang memutus bersalah pembagian susu di CFD oleh Cawapres 02.
Kemudian kasus pelaporan terhadap Bawaslu Batam dan Kepri terkait pencopotan baliho milik Paslon 02.
Baca Juga: Bawaslu Menilai Kualitas Surat Suara Jadi Masalah Krusial Pemilu 2024: Kurang Jelas dan Rusak
Selain itu, kasus pelaporan terhadap Roy Suryo dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Cawapres 02.
Selanjutnya, kasus komika Aulia Rakhman yang sudah jadi tersangka atas materi lawakan di acara Desak Anies di Lampung.
Hingga terakhir, pelaporan polisi terhadap calon Presiden 01, Anies Rasyid Baswedan terkait luas lahan perkebunan milik Capres 02, Prabowo Subianto.
“Koalisi menyesalkan dipakainya pasal-pasal “karet” yang sangat anti-demokrasi, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, penodaan agama dan lainnya, yang selama ini dikenal untuk membungkam suara warga, jurnalis, aktivis maupun oposisi yang kritis terhadap pemerintah,” tegas Julius.
“Menurut kami, ujaran maupun tindakan yang dilaporkan kepada kepolisian di atas harus dipandang sebagai kegiatan yang sah dalam konteks sosialisasi dan kampanye Pemilu, sebagaimana dijamin oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD Negara RI Tahun 1945,” ujarnya.
Baca Juga: Perludem Minta KPU Terbuka Masalah Logistik Pemilu 2024
Oleh karenanya, sambung Julius, segala bentuk tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu yang ditemukan oleh pihak manapun berada di ranah otoritas Bawaslu RI.
Apabila tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu, KPU atau Bawaslu, maka dilaporkan kepada DKPP.
“Hanya dugaan tindak pidana murni di luar konteks kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu yang dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian secara langsung. Kasus-kasus yang dilaporkan di atas bukanlah perbuatan pidana murni,” katanya, menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.