JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktuir Eksekutif Lokataru yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar.
Haris terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, Haris Azhar tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata hakim Cokorda membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Pengakuan Luhut Minta Tolong Kapolda Metro Jaya Dimediasi dengan Haris Azhar supaya Bisa Damai
Dengan demikian, hakim Cokorda menyatakan, membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan jaksa pnuntut umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” ujar hakim Cokorda.
Selain itu, hakim dalam putusannya meminta agar memulihkan hak terdakwa Haris Azhar dalam kedudukan, pangkat, serta martabatnya.
Adapun jaksa sebelumnya menuntut aktivitis HAM Haris Azhar dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam pertama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.