JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan pengacara Alvin Lim soal Ferdy Sambo yang tidak pernah ditahan di Lapas Salemba dan tidur di ruangan ber-AC.
Beni mengatakan Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sempat menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sebelum kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Pernyataan itu jelas tidak benar, yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Mahfud MD Respons soal Ferdy Sambo Disebut Tak Dipenjara di Sel Lapas Salemba, tapi di Ruang Ber-AC
“Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.
Beni juga menyebut pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) selama menjalani hukuman di Lapas Salemba adalah tidak benar.
“Itu tuduhan yang ngawur,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebagai warga binaan, Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Beni mengeklaim memiliki dokumentasi yang dapat dijadikan bukti untuk membantah pernyataan Alvin.
Meski demikian, ia tak menampik mantan Kadiv Propam Polri itu mendapatkan pengawasan dari jajaran KPLP.
Pengawasan itu didasarkan pada asesmen risiko PK BAPAS dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
“Jadi bukan tidur di ruang KPLP,” ucap Beni.
Baca Juga: Untuk Kepentingan Pembinaan, Ferdy Sambo dan Terpidana Lainnya Dipindah ke Lapas Cibinong
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.