JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejagung Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset akan melakukan lelang barang sitaan milik istri terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro.
Adapun barang yang akan dilelang berupa 6 tas mewah merek Hermes.
"Pusat Pemulihan Aset Kejagung akan melakukan lelang barang sitaan eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
Menurut penjelasannya, nantinya keenam tas mewah itu akan dilelang masing-masing mulai dari harga Rp60 juta.
Namun, sebelum lelang, keenam barang sitaan itu akan dipasarkan selama tiga tahap.
Adapun tahap I pada Senin (9/1), kemudian tahap II pada Selasa (16/1), dan tahap III pada Senin (22/1).
Baca Juga: Pengganti Biaya Wajib Bayar Rp 6 T, Aset Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung!
Sementara itu open bidding atau pelelangan terbukanya akan digelar pada akhir Januari, yakni Kamis (24/1/2024) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Kemudian pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis, 24 Januari 2024, pukul 14.00 WIB (sesuai server), melalui akun lelang.go.id.
"Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," jelas Ketut, dikutip dari Antara.
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Penahanan Jubir Timnas Amin Sesuai Prosedur, Memorandum Jaksa Agung Tidak Berlaku
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.