JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, memprotes terkait surat suara pada simulasi Pilpres 2024 yang hanya memuat dua kolom pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mahfud MD karena itu mengajukan keberatan atau komplain kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan memintanya untuk memperbaikinya.
"Sudah, sudah. Sudah saya koreksi. Pak Hasyim, Ketua KPU sudah saya komplain kok ada kayak begini,” kata Mahfud di Gedung High End, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran, Berujung Dikenai Sanksi Skorsing hingga Tak Dapat Tunjangan
“Lalu, dia bilang 'itu simulasi dari ITB dan itu akan kita koreksi'. Mohon diperbaiki.”
Mahfud menyebutkan KPU dapat menggunakan minimal empat pasangan capres/cawapres. Hal ini agar ada keterbukaan di antara semua pihak.
"Ya, minimal empat lah (kotak paslon dalam lembar simulasi kertas suara), saya bilang. Kalau tidak 1, 2, 3 ya 4," ucap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam itu.
Saat ditanya mengenai apakah dirinya mengalami kerugian karena kejadian itu telah berlangsung di beberapa daerah, Mahfud enggan menjawab secara rinci. Mahfud hanya menyampaikan bahwa KPU perlu memperbaikinya.
"Ya, tapi harus diperbaiki lah," ujar Mahfud.
Sebelumnya, perwakilan PDI Perjuangan atau PDIP mendapati bahwa KPU di Surakarta menggunakan surat suara yang hanya berisi dua paslon dalam simulasi Pilpres 2024. Oleh sebab itu, PDI-P Surakarta melayangkan protes.
Baca Juga: Setelah Videonya Viral, Warga Cilincing Bantah Telah Dimintai KTP dan KK usai Kunjungan Prabowo
PDI-P merupakan partai politik pendukung paslon capres-cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam ajang Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024.
Ada tiga pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Nomor Urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Nomor Urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Nomor Urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Usai Dicopot dari Ketua PWNU Jatim, Pengamat: Massa NU Mungkin Ikut Kiai Marzuki yang Dukung AMIN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.