JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap empat saksi itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Benar, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan tersangka AD dan kawan-kawan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: KPK Tegaskan Belum Terima Info Harun Masiku Meninggal: Kami Pastikan Tetap Cari dan Tangkap
Adapun para saksi yang diperiksa KPK itu yakni tiga aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang Renaldi Budiman, Taofiq Hidayat S, Albertus Dito Migrasto.
Sedangkan satu saksi lainnya yakni PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta Eko Rahardi Nurtanto.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Seperti diketahui, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) pada Selasa (11/4/2023).
KPK lantas menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Baca Juga: Soal Pengganti Firli di KPK, Pukat UGM Sarankan Jokowi Usulkan Sigit dan Luthfi, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.