JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menolak menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Romli pun menyebut keputusannya itu juga telah disampaikan kepada pihak Firli.
"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan penasihat hukumnya," kata Romli, Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut, dia mengaku dirinya hanya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara Polda Metro Jaya menyarankan Romli untuk membuat surat pernyataan berkeberatan atas permintaan Firli Bahuri, apabila menolak menjadi saksi meringankan.
"Apabila beliau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), diharapkan Prof Romli membuat surat keberatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu.
"Hal yang sama juga dilakukan oleh Alexander Marwata," ujarnya.
Baca Juga: Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.