Merry Purba, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Merry Purba terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima 150 ribu dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi.
Tamin Sukardi merupakan terdakwa korupsi penjualan tanah berstatus aset negara di Deli Serdang yang perkaranya tengah ditangani oleh Merry Purba. Pemberian uang untuk memengaruhi putusan perkara yang diadili dengan maksud membebaskan terdakwa Tamin Sukardi.
Vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun demikian terdakwa langsung menyatakan banding.
#SuapHakim #MerryPurba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.