JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai harus segera bertindak untuk kisruh surat suara di Taipe, Taiwan. Pasalnya, kasus surat suara yang tiba lebih dulu untuk pemilih di Taipe, Taiwan, dan sudah tercoblos diduga kuat melanggar administrasi pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Periode 2017-2022 Abhan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (2/1/2024).
“Menurut saya adalah, Bawaslu harus bertindak bahwa ini ada dugaan kuat pelanggaran administrasi pemilu. Soal tata cara, prosedur, mekanisme, tahapan yang tidak sesuai. Maka menurut saya Bawaslu segera saja menyidangkan mekanisme ajudikasi,” ucap Abhan.
Baca Juga: TKN Sebut Tidak Ada Persiapan Khusus untuk Debat 7 Januari 2024: Tema Dipahami Pak Prabowo
“KPU-nya sebagai pihak terlapor atau terundang kemudian PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) juga sama, kemudian tadi Mas Idham mengatakan ini ada semacam “pembiaran” dari pengawas luar negeri, biar tuntas di situ di proses ajudikasi itu, jadi siapa yang salah.”
Sebab, kata Abhan, kisruh surat suara yang terjadi di Taipe, Taiwan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Di samping itu, ketegasan diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk dan menjadi potensi pelanggaran-pelanggaran yang lain di dalam pemungutan di luar negeri.
“Karena harus diperiksa, ini seandainya dicoblos siapa yang nyoblos, betul nggak ini sudah dikirim ke sana dan sebagainya,” tegas Abhan.
Baca Juga: Jimly Sebut Wawasan MK Nggak Luas Melihat Masa Depan Peradaban yang Harus Dibina, Ini Alasannya
Abhan lebih lanjut menambahkan, kasus yang terjadi di Taipe bukanlah hal baru dalam pemilu Indonesia.
“Pengalaman 2019 ya, dulu 2019 ada kasus macam-macam inilah, melalui pos ada di Malaysia, sampai waktu itu kami harus mengeluarkan rekomendasi PSU, mekanisme pos,” ucap Abhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.