JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra meminta semua pihak menahan diri dari tindakan provokasi terkait permasalahan pengungsi Rohingya di wilayah Aceh.
Dhahana memandang bahwa penanganan pengungsi Rohingya memiliki kompleksitas yang tinggi.
Akan tetapi, aspek kemanusiaan yang bersifat universal harus dikedepankan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal.
“Melihat resistensi yang terjadi terhadap pengungsi Rohingya, perlu diintensifkan komunikasi dengan IOM, UNHCR, dan negara-negara tetangga agar penanganan pengungsi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat lokal, khususnya dalam konteks ini, di Aceh,” kata Dhahana merujuk organisasi internasional yang mengurusi migran dan pengungsi, dalam rilis Dirjen Ham, Sabtu (30/12/2023).
Lebih lanjut, Dhanana menjelaskan bahwa sebagai sebuah negara, Indonesia harus tetap menampung sementara para pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan.
Meski pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi, namun ada prinsip non-refoulment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional.
“Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya.
Dhahana kemudian juga menekankan bahwa keberadaan para pengungsi Rohingya di Aceh hanya sementara.
Nantinya, badan PBB yang mengurusi pengungsi, UNHCR, selanjutnya akan menetapkan status dan penempatan negara penerima bagi para pengungsi Rohingya.
“Yang perlu digarisbawahi, keberadaan mereka di sini adalah sementara hingga nanti UNHCR menentukan status sebagai pengungsi dan penempatan negara ketiga atau negara penerima para pengungsi Rohingya,” terangnya.
Baca Juga: Polda Aceh Menjamin Keamanan Pengungsi Rohingya di Aceh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.