JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi terus berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi tengah berada di Thailand. Namun, menangkap Fredy Pratama nyatanya tidak mudah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengakui jajarannya kesulitan untuk menangkap Fredy. Sebab, gembong narkoba tersebut dilindungi oleh gangster di Thailand.
"Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan,” kata Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/2/2023).
Baca Juga: Polisi Limpahkan Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Kejaksaan, Selebgram Adelia Segera Disidang
“Karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand.”
Karena itu, Brigjen Mukti pun meminta kepada semua pihak untuk bersabar terkait upaya Polri menangkap Fredy Pratama.
Sejauh ini, dia menyampaikan, Bareskrim Polri sudah bekerja sama dengan semua pihak, termasuk instansi berwenang di Thailand untuk menangkap Fredy Pratama.
Mukti membeberkan sejumlah tim yang bergabung untuk menangkap Fredy Pratama antara lain Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional atau BNN, Bea Cukai, Divisi Hubungan Internasional, kepolisian Thailand hingga Interpol.
"Kami tetap melakukan kerja sama dengan polisi Thailand. Bahkan, sekarang kami sudah join untuk melakukan (pengejaran) gabungan,” tuturnya.
Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Polres AKP Andri Gustami 8 Kali Kawal Narkotika Fredy Pratama, Begini Modusnya
Seperti diketahui, sejumlah orang yang merupakan anggota jaringan gembong narkoba Fredy Pratama sudah ditangkap.
Pada November 2023, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap jaringan narkoba Fredy Pratama berinisial B, yang merupakan anak buah Fredy, di Bekasi, Jawa Barat.
"Inisial B, tapi bukan selebgram, dia orang biasa, tapi jaringan Fredy Pratama," kata Mukti di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Selain itu, anggota jaringan Fredy Pratama, yaitu Fajar Reskianto, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena berperan sebagai kurir serta kepemilikan sabu sebanyak 21 kilogram.
Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Diupah Rp1,3 Miliar Kawal Sabu Fredy Pratama, Uang Dibelikan Mobil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.