JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak akan bisa menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikannya dari KPK.
Dalam Pasal 32 ayat (3) KPK UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pengunduruan diri.
Presiden Jokowi resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri KPK yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentuan Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
Ada tiga pertimbangan pemberhentian Firli dari jabatan di KPK, salah satunya surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengharapkan ada penegasan dari Presiden Jokowi dalam Keppres bahwa Firli diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Sebut Perlu Taktik dan Strategi untuk Menahan Firli Bahuri
Apalagi dalam pertimbangannya, presiden merujuk putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan menjatuhkan sanksi berat.
Menurut Boyamin, jika di dalam Keppres 129/P Tahun 2023 ada penegasan Firli diberhentikan tidak dengan hormat, maka mantan Kabaharkam Polri itu tidak bisa lagi menduduki jabatan publik seumur hidup.
"Dalam UU KPK yang baru mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK saja kena blacklist lima tahun, kalau diberhentikan tidak dengan hormat maka tidak bisa menjabat jabatan publik selama seumur hidup," ujar Boyamin saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).
Boyamin menambahkan adanya penegasan PTDH dalam Keppres, bisa menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi setiap pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik.
Dengan adanya penegasan tersebut, tidak ada alasan lagi bagi pegawai untuk mendapat pengampunan jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.