JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji, Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (26/12/2023).
Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya berharap upaya mengajukan penangguhan penahanan bisa berjalan baik.
"Kami sudah mengajukan surat pengajuan penundaan penahanan dan ada penjaminan juga semoga bisa berjalan baik," kata Ari di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Timnas Amin Pertanyakan Kejaksaan Tangkap Indra Charismiadji saat Nyaleg, Singgung Pesan Jaksa Agung
Ari Yusuf menuturkan Tim Hukum Amin tengah berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan agar bisa segera keluar dari tahanan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap Indra Charismiadji yang juga merupakan calon legislatif atau caleg, menjadi pertanyaan besar bagi Tim Hukum AMIN.
Sebab, kata dia, Kejaksaan Agung sebelumnya sudah memberikan surat edaran ketika masa kampanye, maka kasus-kasus hukum calon anggota legislatif, capres, dan cawapres harus ditangguhkan terlebih dahulu.
Apalagi, lanjut Ari, kasus yang menjerat Indra Charismiadji masuk kategori ringan tidak seperti kasus penggelapan pajak yang lainnya.
"Ini ada apa kasusnya sederhana? Simpel kecil, tetapi dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung itu yang kami sesalkan," tuturnya.
Baca Juga: Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Pihak Keluarga Menduga Dijebak
Saat ditanya apakah kasus yang sedang dihadapi Indra Charismiadji merupakan kriminalisasi, dia mengaku belum bisa mengarah ke situ karena tim masih terus bekerja.
"Kami belum sampai ke situ (dugaan kriminalisasi), tetapi kami menyesalkan tindakan ini karena Indra sedang aktif mendampingi timnas selama Natal dan Tahun Baru 2024," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak.
"Tersangka Nurindra B. Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Baca Juga: Anies Respons Smelter Meledak di Morowali: Perlu Didisiplinkan, Bila Ada Pelanggaran Harus Disanksi
Menurut Mahfuddin, Kejari Jakarta Timur bersama dengan tim jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.