JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya tetap menganggap surat suara yang telah dikirim oleh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Taipei tidak sah.
Hal ini menanggapi rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang meminta surat suara tersebut dianggap sah.
"Sudah kami sampaikan, yang surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Prosedur Administrasi dalam Masalah Surat Suara di Taipei
Ia menyatakan, nantinya dalam surat suara yang telah dikirim akan diberi tanda khusus, sehingga tak akan digunakan kembali.
"Kan beda (surat suaranya). Yang sudah dikirim awal, kan tidak ada tanda khusus. (Yang baru) kan ada tanda khusus," ujarnya.
Ia menegaskan, KPU RI akan tetap berpegang pada rencana awal menganggap rusak 62.552 surat suara yang dikirim prematur dan mengirim surat suara penggantinya sesuai jadwal.
"Yang tahu situasinya kan KPU," kata Hasyim.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi menjelaskan, Bawaslu memandang tidak ada kriteria suara rusak akibat pelanggaran prosedur pengiriman surat suara sebagaimana telah diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Ia menilai tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.
Baca Juga: KPU Pastikan Kelalaian Pengiriman Surat Suara Hanya Terjadi di Taipei
Ia juga menegaskan, jika 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos dinyatakan rusak, maka akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.