JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berbenah mengembalikan citra sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel.
Hal itu disampaikan Ma'ruf Amin merespons putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang merekomendasikan agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Kita harapkan KPK ke depan lebih berintegritas supaya KPK yang sekarang ini menyangkut indeks prestasinya buruk, ini dikembalikan lagi menjadi lembaga kredibel dan disegani, perlu dilakukan pembenahan itu,” kata Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Timnas AMIN Yakin Anies Bisa Raih Dukungan dalam Debat Ketiga: Orangnya Cerdas dan Bijaksana
Menurut Wapres Ma’ruf, proses penetapan rekomendasi Dewas KPK terhadap Firli Bahuri sudah berjalan dengan benar.
“Saya kira proses sudah betul. Dewas evaluasi apa kesalahannya dan menyatakan ada pelanggaran ringan, sedang, etik, dan berat,” kata Ma'ruf Amin.
Saat ini, kata Wapres Ma’ruf, usulan Dewas KPK agar Firli mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres).
“Maksimal aturan yang saya dengar hanya bisa diusulkan agar mengundurkan diri. Selanjutnya yang akan menetapkan mengundurkan diri itu dari Presiden sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Rabu, 27 Desember 2023 menyebut tiga pelanggaran kode etik dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: TPN Ganjar Mahfud Tidak Heran Khofifah Dukung Prabowo-Gibran: Balasan Politik untuk Pilgub 2024
Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.
Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Oleh karena itu, Dewas menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat sesuai Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.