JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (27/12/2023) pagi hingga malam hari.
Dalam pemeriksaan tersebut Firli dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Ini adalah pemeriksaannya yang ketiga usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Ia pun rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sekitar 10 jam.
Adapun pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Firli dicecar penyidik gabungan dengan 22 pertanyaan.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Kombes Trunoyudo di Jakarta, Rabu (27/12).
Menurut penjelasannya, pemeriksaan yang berlangsung sekitar selama 10 jam tersebut adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda milik tersangka.
Kombes Trunoyudo menyebut pemeriksaan Rabu kemarin, bertujuan untuk meminta keterangan terkait dengan harta bendanya milik Firli Bahuri termasuk aset milik istri, anak, dan keluarga hingga aset lain yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Tujuan pemeriksaan adalah meminta keterangan terkait denga harta benda tersanga serta keluarga terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," jelasnya.
Di antaranya, lanjtu dia, aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.
Baca Juga: Terungkap, SYL Ternyata WA Firli Bahuri Minta Bantuan dan Petunjuk usai Ditetapkan Tersangka KPK
Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan (a de charge) baru pada pemeriksaan, Rabu (27/12) kemarin.
Hal tersebut diajukan purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu untuk menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta yang sebelumnya telah menolak jadi saksi meringankannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.