JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam sidang etik, Rabu (27/12/2023) siang.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa, berupa diminta mengajukan penguduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak saat membacakan putusan sidang etik, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dewas KPK menilai Firli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku," ujar Tumpak.
Pelanggaran etik dan perilaku yang dimaksud yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Kemudian Firli juga tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan.
"Serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan," tegas Tumpak.
Baca Juga: ICW Minta Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke Firli Bahuri: Harga Mati untuk Menyelamatkan Muruah KPK
Sebelumnya Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memastikan pihaknya akan tetap melakukan pembacaan putusan sidang kode etik terhadap Firli pada hari ini, Rabu (27/12).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.