JAKARTA, KOMPAS.TV - Migran Care mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan investigasi terkait surat suara dari Taiwan yang sudah tercoblos.
Surat suara Pemilu 2024 itu masuk ke Taiwan di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
Direktur Migrant Care Wahyu Susilo menilai, puluhan ribu surat suara di Taiwan yang terkirim di luar jadwal telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan pemilih di mancanegara.
Untuk itu diperlukan penegakan hukum guna memulihkan kepercayaan pemilih di luar negeri.
Di sisi lain, sejak lama Migrant Care telah merekomendasikan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos/surat dalam pemilu Indonesia di luar negeri.
Baca Juga: KPU Pastikan Surat Suara yang Sudah Dicoblos WNI Taipei Tidak Sah
Hal tersebut lantaran metode pemungutan suara melalui pos rawan kecurangan.
Namun usulan tersebut tidak mendapat perhatian dari KPU.
Padahal berdasarkan pemantauan Pemilu Indonesia di luar negeri tahun 2009, 2014 dan 2019, pemungutan suara melalui metode pos/surat adalah metode pemungutan suara yang tidak bisa menjamin kerahasiaan.
"Metode pos/surat tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya dan tidak ada metode/instrumen khusus untuk mengawasi dan memantaunya," ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2023).
Wahyu menambahkan, penjelasan KPU mengenai dikirimnya puluhan ribu surat suara di Taiwan di luar jadwal masih bersifat prosedural belaka dan normatif.
Wahyu menjelaskan, sebagian besar calon pemilih pemilu Indonesia di luar negeri adalah pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: [FULL] Klarifikasi KPU Terkait Viral TKI di Taiwan Sudah Dapat Surat Suara Pemilu 2024
"Situasi dan kondisi ini juga memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono dan tidak profesional," ujar Wahyu.
Sebelumnya, KPU merespons temuan surat suara Pilpres 2024 yang telah dikirimkan dan dicoblos oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei, Taiwan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya memastikan surat suara tersebut akan dinyatakan tidak sah.
Sebab, dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Pemilu 2024 semestinya baru dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat kepada pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.