Polisi menetapkan pria yang memprovokasi TNI-Polri di sosial media sebagai tersangka. Saat ini pelaku ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Iwan Adi Sucipto Pattiwael ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang Undang ITE ancaman 6 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Jabar setelah ditangkap personel Polres Cirebon, Jawa Barat di rumahnya Senin (13/5/2019) kemarin.
Iwan diduga sengaja membuat video adu domba dan provokasi kepada TNI-Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan mengaku khilaf dan menyesal telah membuat video provokasi hubungan TNI-Polri. Dia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena postingannya telah membuat gaduh.
Iwan mengaku terpengaruh dari media sosial sehingga membuat video berisi ujaran kebencian dan provokasi.
#PembuatVideoProvokasi #IwanAdiSucipto #PoldaJabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.