JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jamaludin Koedoeboen, mendesak pihak kepolisian untuk menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Demikian hal tersebut disampaikan Jamaludin menanggapi jadwal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri di Bareskrim Polri yang akan digelar besok, Rabu (26/12/2023).
"Saya kira sudah bisa beliau mesti harus ditahan dalam hal ini,” kata Jamaludin dalam keterangannya yang dikutip dari WartaKotalive.com pada Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Kemensetneg Sudah Terima Revisi Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
“Mungkin dipandang perlu bila memang penyidik sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang khusus.”
Jamaludin menilai penahanan terhadap Firli Bahuri harus segera dilakukan agar tidak terjadi polemik terus-menerus di masyarakat.
Jangan sampai, kata dia, masyarakat kemudian menilai bahwa ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam kasus ini.
"Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan."
Karena itu, Jamaludin mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk bisa menghindari polemik seperti itu di masyarakat.
"Sementara yang lainnya tidak. Saya kira itu yang harus kita hindari," ucap Jamaludin.
Baca Juga: Firli Bahuri: Berikan Saya Kesempatan untuk Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata
Adapun Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya merasa perlu melakukan pemanggilan ulang karena Ketua KPK nonaktif itu tak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (21/12/2023).
“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka (Firli Bahuri) dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (21/12/2023) malam.
Dengan demikian, Ade menuturkan, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Firli Bahuri akan digelar pada Rabu, 27 Desember 2023.
“Pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ujar Ade Safri.
Baca Juga: Alasan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Jaga Stabilitas Nasional Jelang Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV/Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.