JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengungkapkan detik-detik meninggalnya Lukas di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Menurut keterangan dari keluarga, Pianus Enembe, Lukas Enembe sempat meminta untuk berdiri sebelum meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri,” kata Antonius kepada Kompas.tv, Selasa.
Baca Juga: Kabar Duka! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto
“Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," sambungnya.
Pianus mengklaim, sikap Lukas Enembe yang minta berdiri menunjukkan bahwa ia kuat dan tidak bersalah.
Setelah mengetahui Lukas Enembe tidak bernapas lagi, pihak keluarga langsung memanggil dokter.
“Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” kata Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus.
Rencananya, jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura pada besok Rabu (27/12/2023) malam.
Sebagai informasi, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ia dirawat di rumah sakit karena sedang sakit.
Selama menjalani proses hukum, Lukas Enembe beberapa kali mengeluh sakit.
Beberapa penyakit yang diklaim diderita Lukas, yakni stroke, penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding dari Lukas dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Majelis hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Pada tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.